Minggu, 27 Maret 2016

Latar Belakang Kewarganegaraan

Diposting oleh    di    Tidak ada komentar:
 
Pengertian dan Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan


Kelompok I : 2DB02
- Arraafi (31114677)
- Dwiky Akbar Saputro (33114346)
- Ni Ketut Deska Fajarani (37114904)
- Robitul Ulum (39114762)


Pengertian dan Latar Belakang PKN
A.      Pengertian PKN
Kata kewarganegaraan dalam bahasa Latin disebut Civicus. Selanjutnya, kata Civicus diserap ke dalam bahasa Inggris menjadi kata Civic yang artinya mengenai warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata Civic lahir kata Civic yaitu ilmu kewarganegaraan, dan Civic Education, yaitu PendidikanKewarganegaraan.Pelajaran Civics atau kewarganegaraan telah dikenal di Indonesia sejakzaman kolonial Belanda dengan nama Burgerkunde. Pelajaran ini padahakikatnya untuk kepentingan penguasa kolonial, yang pada saat itu diberikandi sekolah guru.Selanjutnya, Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajibyang harus ditempuh mahasiswa di Peguruan Tinggi.

PendidikanKewarganegaraan di Perguruan Tinggi sekarang ini diwujudkan dengan matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan SK Dirjen DiktiNo.267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata KuliahPengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di PerguruanTinggi. Kemudian penjabaran operasional mata kuliah PendidikanKewarganegaraan lebih lanjut diatur dengan SK Dirjen Dikti No.38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata KuliahPengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.Menurut Pasha (2002:12) pengertian Pendidikan Kewarganegaraanmerupakan materi perkuliahan yang menyangkut pemahaman tentang persatuan dan kesatuan, kesadaran warga negara dalam bernegara, hak dankewajiban warga negara dalam berbangsa dan bernegara, serta pendidikanbela negara. Lalu, Azra (2001:7) Pendidikan Kewarganegaraan adalahpendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan demokasi danpendidikan HAM. Zamroni dalam Tim ICCE UIN Jakarta (2001:7) bahwaPendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuanuntuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindakdemokratis.

Berbeda dengan pendapat di atas, Soemantri dalam Tim ICCE UINJakarta (2001:8) mengenai Pendidikan Kewarganegaraan sebagai kegiatanyang meliputi seluruh program sekolah yang meliputi berbagai macam kegiatanmengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan perilaku yang lebih baik dalammasyarakat demokratis. Sedangkan, menurut Civitas Internasional dalam TimICCE UIN Jakarta (2001:8) bahwa Civic Education atau PendidikanKewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup pemahaman dasartentang cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya, tentang rule of law ,HAM, penguatan keterampilan partisipatif yang demokratis, pengembanganbudaya demokrasi dan perdamaian.Dikemukakan oleh Puskur dalam Depdiknas (2003:2) bahwaKewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskanpada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa,usia dan suku bangsa untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas,terampil dan berkarakter yang diamanatkan Pancasila dan UUD 1945.Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa PendidikanKewarganegaraan adalah Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata kuliahyang diajarkan di perguruan tinggi yang berisi program pendidikan danmencakup pemahaman tentang masalah kebangsaan, pendidikan bela negara,kewarganegaraan dalam hubungannya dengan negara, demokrasi, HAM,penegakan rule of law, dan masyarakat madani.

B.       Latar Belakang PKN
Perjalanan panjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dimulaisejak, sebelum, dan selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era pengisiankemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai denganzamannya. Dalam kaitannya dengan semangat perjuangan bangsa, makaperjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing memerlukansarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia padaumumnya. Selain itu juga bagi mahasiswa sebagai calon cendekiawan padakhususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).

Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjaminkelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna. Halini tentunya sesuai dengan kemampuan spiritual dan berkaitan dengankemampuan kognitif dan psikomotorik. Generasi penerus tersebut diharapkanakan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah danselalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubunganinternasional. Jadi, hakikat Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan danmemiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki polapikir, sikap, dan perilaku sebagai pola tindak kecintaan pada tanah airberdasarkan Pancasila.

Selain itu, pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitasIndonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertawa terhadap TYME, berbudiluhur, kepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, disiplin,beretos kerja, profesional, bertanggung jawab dan produktif serta sehat jasmanidan rohani. Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa patriotik,mempertebal cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan,kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi kepada masa depan. Hal tersebuttentunya dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

C.      Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi

1.      Menjadi warga negara yang memiliki wawasan berbangsa dan bernegara.
2.      Menjadi warga negara yang komit terhadap nilai-nilai Hak Asasi manusia dan demokrasi, berpikir kritis terhadap permasalahannya.
3.      Berpartisipasi dalam:
a.       Upaya menghentikan budaya kekerasan dengan damai dan menghormati supremasi hukum.
b.      Menyelesaikan konflik dalam masyarakat dilandasi sistem nilai Pancasila dan universal.
4.      Berkontribusi terhadap berbagai persoalan dalam public policy.
5.      Memiliki pengertian internasional tentang civil society dan menjadi warga negara yang kosmopolit.
[Drs. H. Mardoto, M.T. , Penggugah Jiwa Kewarganegaraan, Tinggal di Yogyakarta]

D.      Dalam secara umum, Pengertian Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada diwilayah tersebut. Negara merupakan pengorganisasian masyarkaat yang mempunyai rakyat terhadap suatu wilayah dengan terdapat sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Istilah negara berasal bahasa Sanskerta, yaitu nagari (kota) yang berarti kota.

1.      Pengertian Negara Secara Etimologi.

Secara etimologi, kata negara berasal dari kata staat (belanda dan jerman); state (Inggris); etat (Prancis); status atau statum (latin). Dalam setiap kata tersebut berarti meletakkan daam keadaan berdiri"; "menempatkan"; atau "membuat berdiri".

            Fungsi dari adanya negara adalah untuk memudahkan rakyatnya dalam mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut dengan konstitusi, termasuk di dalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.

2.      Sifat - Sifat Negara.

Negara adalah suatu bentuk organisasi yang khas, yang menjadikan dirinya berbeda dengan organisasi kemarsyarakatan yang lainnya. Hal ini dilihat dari sifat-sifatnya yang khas atau khusus. Sifat-sifat khusus ini pada hakikatnya merupakan perwujudan dari kedaulatan yang dimiliki negara dan yang hanya tedapat negara saja. Miriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik menyatakan bahwa sifat-sifat negara terdapat ada tiga antara lain sebagai berikut;
  • Sifat Memaksa : Sifat memaksa dalam negara berarti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk melakukan pemaksaan adalah adanya tentara, politik dan alat penegak/penjamin hukum lainnya. Tujuan dari sifat memaksa adalah agar semua peraturan perundang-undangan yang berlaku ditaati sehingga kemanan dan ketertiban dalam suatu negara tercapai. Bagi yang tidak menaati segala peraturan akan diberi sanksi baik berupa hukuman penjara maupun hukum yang bersifat kebendaan/materi, seperti berupa denda. 
  • Sifat Monopoli : Sifat monopoli dalam negara adalah untuk menetapkan tujuan bersama masyarakat. Seperti negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara. 
  • Sifat Mencakup Semua: Semua peraturan perundangan-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Jadi, tidak ada seorang pun yang kebal dengan hukum. Hal ini perlu untuk menjaga kewibawaan hukum dan tujuan negara yang dicita-citakan masyarakat dapat dicapai. 

3.      Unsur-Unsur Terbentuknya Negara 

Unsur negara merupakan bagian yang sangat penting dalam terbentuknya negara, tanpa unsur-unsur tersebut negara tidak dapat terbentuk. Unsur-unsur negara dikelompokkan dalam dua macam yaitu secara konstitutif meliputi rakyat wilayah, pemerintahan yang berdaulat, sedangkan yang kedua adalah unsur deklaratif meliputi pengakuan dari negara lain. Unsur-unsur terbentuknya negara adalah sebagai berikut;
a.          Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan tersebut. Negara harus memiliki rakyat tetap. Rakyat merupakan unsur yang sangat penting dari terbentuknya negara, karena rakyat yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara.

b.         Wilayah 
Wilayah adalah tempat menetapnya atau tempat tinggalnya suatu bangsa atau rakyatnya terhadap suatu negara. Wilayah terdiri dari lautan, udara, daratan, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.
c.          Pemerintahan yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas pokok dalam suatu negara. Pemerintahan yang berdaulat mempunya kekuasaan atau kedaulatan ke dalam ataupun kedaulatan ke luar.
·         Kedaulatan ke dalam artinya pemerintah memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku
·         Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain, selain kekuatan-kekuatan yang telah ditetapkan. 


4.      Tujuan Negara
* Dalam Pembukaan Undang-undang dasar 1945 ini tercantum cita-cita, dan Tujuan Bangsa Indonesia yaitu : 
-          Cita-cita Bangsa Indonesia : Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang 1. Merdeka, 2. Bersatu, 3. berdaulat, 4. adil dan 5. makmur.
-          Tujuan Bangsa Indonesia :1. Membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.2. Memajukan kesejahteraan umum / bersama 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa4. Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.Itulah tujuan dan cita-cita Bangsa Indonesia  Setiap pemimpin bangsa ini pasti menginginkan amanat cita-cita dan tujuan itu dicapai.



E.      Warga Negara UUD 1945
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
            Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat di wilayah negara tersebut.

Warga Negara secara umum : Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya

Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara Bangsa Indonesia asli adalah Orang-orang pribumi / penduduk asli Indonesia yang ; (Lahir, besar, berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya) Warga Negara Indonesia Menurut ( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganeggaraan ) yaitu:
·         Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemeirntah RI dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI .
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
·    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mepunya kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberiikan kewarganegaraan pada anak tersebut.
·      Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harusdisertai pengakuan dari ayahnya.
·    Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
·         Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelass status kewarganegaraan ayah ibunya.

Bangsa lain Menurut Penjelasan UUD 1945 adalah Peranakan Belanda, Cina, Arab, dll. Yang menetap di wilayah RI dimana mereka mengakui Indonesia sebagai Tanah Air-nya, dan bersikap setia kepada NKRI.
Dasar Hukum Di Negara Indonesia di atur dalam:
  • UUD 1945 pasal 26
  • UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI + Peraturan Pelaksananya
F.       Hubungan Negara dan Warga Negara
Hubungan  negara dengan warga negara sangat erat kaitannya karena dalam hal ini dianggap negara terbentuk karena adanya  masyarakat bentukan manusia. Fungsi negara adalah menertibkan kekacauan yang terjadi di masyarakat. Walaupun negara merupakan bentukan dari masyarakat, namun kedudukan negara merupakan penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik, pencurian, dan lain-lain (Modul Kewarganegaraan 2012, 48). Permasalahan yang terjadi di dalam negara bagi masyarakat mengenai hak dan kewajiban. Mengapa hal ini penting? Hal ini sangatlah penting karena dalam kaitannya hak dan kewajiban yang dipegang dan diberikan seutuhnya kepada masyarakat biasanya terjadi hal yang sangat tumpang tindih, yaitu tidak teratur adanya.

Sebelumnya, diperlukanlah penjelasan mengenai hak dan kewajiban agar mengerti ini semua. Pengertian hak ialah sesuatu yang diminta masyarakat unutk dirinya karena sudah menjalankan kewajibannya. Sedangkan, pengertian kewajiban adalah sesuatu yang dikerjakan masyarakat untuk menuntut hak yang menjadi tuntutannya. Dalam hal ini terdapat hak asasi manusia yang memang sudah diberikan kepada manusia semenjak berada di dalam kandungan. Pengertian hak asasi manusia terdapat dalam pasal 1 pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, yaitu “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sabagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dillindungi oleh negara, hukum dan Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”, namun terdapat juga kewajiban asasi. Kewajiban asasi ialah kewajiban dasar yang harus dijalankan oleh seseorang dalam kaitannya dengan kepentingan dirinya sendiri, alam semesta, masyarakat, bangsa, negara, maupun kedudukannya sebagai makhluk Tuhan (Modul Kewarganegaraan 2012, 49).

Hak dan negara yang didapatkan oleh warga negara dalam pelaksanaannya ini mengalami pasang surut. Hal demikian terjadi karena terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh negara maupun warga negara baik itu di dalam negeri maupun diluar negeri. Dalam menjalankan hak dan kewajiban baik itu bagi warga negara maupun negara diperlukan pedoman dalam mengatur dan mengawasi pelaksanaannya. Pelaksanaan ini diatur untuk mengawal pelaksanaan hak dan kewajiban dengan adanya institusi (Modul Kewarganegaraan 2012, 64).

Pertama, Pancasila perlu dimengerti secara tepat dan benar bak dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip, dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Dalam pelaksanaan Pancasila tidak mudah dalam  memahaminya, namun dalam melaksanakan atau mengamalkan Pancasila jika tidak mengerti hal-hal yang mendasar menjadikan ini semua sulit untuk diamalkan. Selain itu, Pancasila juga dapat memudar dan dilupakan kembali.

Kedua, pedoman pelaksanaan. Pedoman pelaksanaan ini terdapat pada masa pemerintahan Orde Baru, yaitu Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila atau yang lebih dikenal dengan P4. Adanya pedoman ini diperlukan adanya untuk negara dan warga negara mengerti apa yang harusnya dilakukan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Namun, terdapat kelemahan dalam pelaksanaan P4, yaitu mengenai pedoman tersebut yang bersifat kaku, tertutup, dan doktriner. Hal ini telah membuat pemahaman bahwa hanya pemerintah yang berhak menerjemahkan dan menafsirkan Pancasila. Hal inilah yang perlu diperbaiki agar P4 tidak terlihat kaku, tertutup, dan doktriner (Modul Kewarganegaraan 2012, 64-65).

Ketiga, diperlukannya lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila. Lembaga ini bertugas untuk menfasilitasi aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk mensosialisasikan Pancasila. Selain itu, dengan adanya masukan kepada lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan membuat kebijakan serta ikut mengevaluasi setiap kebijakan yang dilakukan agar terjamin tidak bertentangan dengan Pancasila (Modul Kewarganegaraan 2012, 65).

Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban, maka ketiga prinsip diatas juga diperlukan adanya. Selain itu, perlulah adanya memahami dan mengerti prinsip-prinsip dasar hak dan kewajiban negara dan warga negara. Semua ini juga berdasarkan adanya kesatuan gerak besar revitalisasi Pancasila dalam semua bidang kehidupan. Pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam negara Pancasila adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 (Modul Kewarganegaraan 2012, 65). Selain itu, dengan memahami isi UUD 1945 dan Pancasila adalah penting untuk kedepannya demi melaksanakan hak dan kewajiban baik bagi warga negara dan negara itu sendiri.

G.     Hak dan Kewajiban kita sebagai warga negara indonesia

A. Hak kita sebagai warga negara indonesia.
1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6.      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

B.  Kewajiban kita sebagai warga negara indonesia.
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia.
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan.




Referensi :
http://hendro-salea.blogspot.co.id/2014/04/pendidikan-kewarganegaraan.html
http://www.artikelsiana.com/2015/06/pengertian-negara-fungsi-unsur-unsur-sifat-sifat.html
https://irfantrisnariyadi.wordpress.com/2013/04/03/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan/
https://yezchind.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-kita-sebagai-warga-negara-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 PERSY BLOG Agatha Fajarani
Designed by AgathaFajarani